Polisi Ungkap Perdagangan DVD Film Porno Online
Polda Metro Jaya membongkar penjualan DVD porno secara online. Bisnis ini disinyalir menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Pelaku ditangkap di daerah Glodok tempat penjualan dan pengedaran VCD dan DVD porno
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku yakni MS, MR, SY, A dan NS alias BL.
"
Pelaku ditangkap di daerah Glodok tempat penjualan dan pengedaran VCD dan DVD porno ," katanya, Kamis (5/8).Puluhan Ribu Keping DVD Porno DiamankanDikatakan, polisi mengamankan pelaku MS beserta barang bukti berupa 2 ribu keping DVD porno. Kemudian, penyidik mengembangkan lagi ke kawasan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur tempat produksi DVD porno. "Dari sana kita temukan 11 mesin duplikator, 6 ribu keping DVD porno serta 2 ribu keping master DVD porno," ujarnya.
Sementara, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan, pelaku mengaku setiap hari bisa memproduksi lebih dari 2 ribu keping DVD porno dengan omzet Rp 240 juta perbulan. "Tersangka melakukan bisnis ini kurang lebih setahun yang lalu dan mengedarkan di daerah Glodok, Jakarta Barat," ungkapnya.
Menurut Agung, total pihaknya menyita 8 ribu keping DVD porno barat dan asia berbagai judul, 2 ribu keping master film DVD porno, 9 mesin duplikator isi 11 lot, 2 mesin duplikator isi 7 keping, seribu keping DVD kosong, 12 karung cover DVD porno, satu unit TV LCD 42 inci merek Samsung, dan 1 unit DVD player merek GMC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman minimal dua tahun penjara, dan pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.